Berita Terbaru

Hasil Verifikasi Administrasi Sebanyak 479 BACALEG di Situbondo Belum Memenuhi Syarat

Avatar photo
×

Hasil Verifikasi Administrasi Sebanyak 479 BACALEG di Situbondo Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

 

SITUBONDO, Pilarpos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menyatakan dari jumlah total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 479 Bacaleg diketahui belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 115 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi masing-masing Bacaleg sebanyak 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Prihatin, Akibat Kebijakan Mutasi SDN Sukorejo2 dan Rejoagung 4 Kini Kepala Sekolahnya Kosong

“Dari jumlah total 594 Bacaleg dari 16 parpol yang mendaftar ke KPU Situbondo, hanya sebanyak 115 Bacaleg dinyatakan BMS, sedangkan sebanyak 479 Bacaleg tidak memenuhi syarat,”ujar Iwan Suryadi, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, ada delapan faktor ratusan Bacaleg dari sejumlah Parpol dinyatakan BMS, yakni tidak dilengkapi e-KTP, legalisir ijazah, surat kesehatan jasmani dan narkotika, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), surat tanda bukti pemilih, surat kartu tanda anggota (KTA), dan surat bukti pencantuman gelar.

BACA JUGA :  Sijago Merah Mengamuk di Kawasan Wisata Alam Gunung Bunter Kedunglo Asembagus Situbondo

“Untuk ratusan Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU Situbondo memberikan waktu untuk melakukan perbaikan mulai hari ini (Senin red-) hingga 9 Juli 2023 mendatang, “katanya.

Pria yang akrab dipanggil Iwan menambahkan, setelah tahapan perbaikan bacaleg selesai, KPU Situbondo akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan dari masing-masing Bacaleg, dalam kontestasi politik di Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA :  Kedatangan BPK-RI, Bupati Situbondo Pamer Padi BK 01 dan BK02 ,Kementan Sebut Akan Beli Produksi Bibit

“Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan para bacaleg yang belum memenuhi syarat ini belum memenuhi perbaikan persyaratan, yang bersangkutan tidak akan masuk ke Daftar Caleg Sementara.(Bambang)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks