BeritaHukum & KriminalSorotan

AMK Laporkan Dedi Dores ke Polres Sampang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan Nurul Huda

Avatar photo
×

AMK Laporkan Dedi Dores ke Polres Sampang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan Nurul Huda

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Nurul Huda (Tengah/Baju Putih) Ketua AMK Saat Lakukan Pelaporan ke Polres Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Pengurus Cabang (PC) Angkatan Muda Ka’bah (AMK) PPP Kabupaten Sampang, melaporkan Dedi Dores atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya Dedi Dores melaporkan pengurus DPC PPP Sampang, atas dugaan penggelapan dana kompensasi tahun 2019 ke Polda Jawa Timur.

Nurul Huda, Ketua AMK Kabupaten Sampang, mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolres Sampang mengaku tidak sendirian, melainkan bersama Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) untuk ikut mengawal dan mendampingi ke Mapolres Sampang.

BACA JUGA :  Hampir Satu Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terus Berlanjut, Kapolsek Banyuates Sampaikan Masih Tahap Penyelidikan

“Kami melaporkan Dedi Dores anggota DPRD Sampang yang dipecat karena Pergantian Antar Waktu (PAW), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap partai PPP Sampang,” kata Nurul Huda, Rabu (02/08/2023).

Lebih lanjut, pria yang akrab di panggil Ra Huda itu juga menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bentuk responnya, karena Dedi Dores mengatakan bahwa Ketua DPC PPP Sampang, sekretaris dan Bendahara PPP, telah melakukan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019.

“Ini tidak benar apa yang dikatakan oleh Dedi Dores, hal ini merupakan fitnah yang sangat keji. Maka dari itu, kami melakukan laporan balik atas fitnah tersebut ke Polres Sampang, agar tidak menjadi isu yang bias kepada masyarakat,” terang Ra Huda dengan nada emosi.

Pihaknya berharap kepada Polres Sampang, agar laporan tersebut segera diproses oleh kepolisian, agar supaya menjadi efek jera, terlebih telah merilis ke sejumlah media kemarin, bahwa pengurus PPP Sampang diduga melakukan penggelapan dana kompensasi pileg 2019.

BACA JUGA :  Kerusakan Proyek Saluran Irigasi P3-TGAI, 3 Desa di Kabupaten Sampang Jadi Atensi BBWS Brantas

“Karena pengurus PPP bukan menggelapkan dana kompensasi pileg tersebut, akan tetapi sudah ada perjanjian yang sesuai dengan kesepakatan, antara Dedi Dores dengan PPP. Jadi, bukan digelapkan,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan dengan adanya laporan (pengaduan) dari Banom PPP, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pasca laporan inisial DD ke Polda Jatim.

BACA JUGA :  AWAS Dampingi Baznas dan Dinsos Sampang Salurkan Bantuan Terhadap Warga Plampaan Yang Hidup Sebatang Kara

“Iya benar, kami menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagai pelapor atas nama inisial NH. Jadi, pengaduan ini buntut dari laporan inisial DD ke Polda Jatim kemarin,” Pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks