BeritaHukum & KriminalSorotan

Hampir Satu Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terus Berlanjut, Kapolsek Banyuates Sampaikan Masih Tahap Penyelidikan

Avatar photo
×

Hampir Satu Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terus Berlanjut, Kapolsek Banyuates Sampaikan Masih Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: kantor Polsek Banyuates, Madura, Jawa Timur (dokumen)

SAMPANG, Pilarpos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini menangani laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pria berinisial F (terlapor) yang dilaporkan oleh M. Hariri warga Dusun Lonsabe, Desa Tlagah, ke Polsek setempat terus berlanjut. Senin 14/08/2023.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor: STLP/09/VII/Res.1.18/Polsek Banyuates, tanggal 25 Juli 2023, pelapor atas nama M. Hariri, diterima oleh Aipda Khoirul Anam, mengetahui Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi.

Di surat STLP itu dijelaskan bahwa M. Hariri telah melaporkan tentang terjadinya peristiwa tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pria berinisial F (terlapor), dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap siswa.

Diketahui, kurang lebih hampir satu bulan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Banyuates. Akan tetapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi dari pelapor dan saksi umum untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Diduga Bermasalah, Proyek Pemasangan U-Ditch Beton di Desa Kramat Dalam Penyelidikan Tipidkor Polres Sampang

Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa prihal laporan kasus tersebut (red) masih dalam tahap penyelidikan.

Iptu Rizky Akbar Kurniadi menerangkan, bahwa pihaknya sudah memanggil sekitar 10 saksi, baik saksi dari pelapor maupun dari saksi umum untuk dimintai keterangan. Bahkan pihaknya pada hari senin dan selasa yang akan datang masih akan minta keterangan beberapa orang lagi.

“Sampai dengan saat ini, 10 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, besok senin dan selasa masih akan minta keterangan beberapa orang lagi, masih proses tahap penyelidikan,” ungkap Iptu Rizky Akbar Kurniadi Kapolsek Banyuates saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsAppnya, Minggu 13/08/2023.

“Nantinya kalau sudah dirasa cukup permintaan keterangan, nantinya kami gelarkan perkara untuk bisa atau tidaknya ditingkatkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Banyuates yang biasa dipanggil Rizky ini menjelaskan, adapun dari pihak terlapor, pihaknya merencanakan hari Selasa akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Usia Dini

“Untuk terlapor sendiri nanti di hari selasa rencananya,” paparnya.

Rizky Akbar Kurniadi juga menghimbau kepada masyarakat tentang perkara yang di laporkan tersebut (red), apabila ada isu-isu dari luar sekiranya belum dapat dipertanggungjawabkan baik itu sumbernya maupun fakta informasinya, dirinya berharap untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang.

“Diharapkan jangan termakan isu-isu dan setidaknya untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan atau pihak berwenang, dan terhadap proses hukum dari pada perkara ini tolong serahkan kepada pihak kepolisian proses hukumnya,” harapnya.

Lebih jauh, Rizky Akbar Kurniadi Kapolsek Banyuates ini menegaskan bahwa pihaknya berjanji secepatnya akan menyelesaikan kasus tersebut.

“Ya tentunya kami terus kami berupaya untuk penanganan kasus ini. Perihal substansi, perkembangan perkara ataupun misalnya ada kendala tentunya kami akan sampaikan ke pelapor ataupun penasihat hukum pelapor, bukan ke orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Sutrisno SH, kuasa hukum dari M. Hariri (Pelapor) menyampaikan bahwa untuk mengambil sikap lebih lanjut dirinya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik Kepolisian Polsek Banyuates terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  Ngotot, Panwascam Kecamatan Waru, Saling Lempar Aturan Pada Rekrutmen PKD Di Desa Tampojung Gua

“Namun kalau memang nanti ending nya pihak penyidik belum bisa menetapkan tersangka terhadap pelakunya maka kita sebagai kuasa hukum pelapor akan mengambil sikap ke depannya,” tegasnya.

Ditanya soal waktu sudah hampir satu bulan kasus ini masih berlanjut, akan tetapi masih belum ada kepastian hukum. Sutrisno SH, kuasa hukum dari pelapor menjawab bahwa dirinya akan tetap menunggu hasil penyelidikan Polsek Banyuates.

“Ya kita tunggu, sementara penyelidikan lagi berlangsung termasuk memeriksa para saksi-saksi,” Pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks