BeritaHukum & KriminalSorotan

Petugas Karcis Pelabuhan Pasongsongan Sumenep Halang-halangi Wartawan

Avatar photo
×

Petugas Karcis Pelabuhan Pasongsongan Sumenep Halang-halangi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Foto PILARPOS: Pelabuhan pintu masuk dermaga Pasongsongan Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa,05/09/203.

Sumenep, Pilarpos.co.id – Petugas Karcis masuk pelabuhan Pasongsongan Sumenep Madura Jawa Timur diduga telah menghalang-halangi Wartawan untuk memantau pelabuhan, pasalnya diduga arogan saat meminta karcis, mendorong kendaraan dan meminta paksa untuk membayar karcis, serta menanyakan keperluan apa masuk kedalam.

Imam Syafi’i Pimpinan Redaksi Pilapos.co.id marahi petugas karcis yang mendorong sepeda motornya, karena memaksa untuk bayar karcis masuk dengan sikap tidak sopan.

Pihaknya mendatangi kantor pelabuhan pasongsongan untuk meminta klarifikasi terkait petugas karcis masuk, karena terkesan arogan dan sok jagoan kepada pengunjung. Namun Kepala Pelabuhan Pasongsongan, CHOIRUL HUDA, S.Pi tidak ada.

Tidak hanya itu, pantuan di lapangan ada yang dimintai karcis ada pula yang tidak, hal itu menjadi persoalan bagi pengunjung lainnya, sehingga terkesan tebang pilih.

BACA JUGA :  *Mimpi Anak Yatim: Dua Harapan untuk Bapak Suja'i, Pelindung dan Penyemangat*

“Petugas karcis tidak sopan dan sok jagoan itu wajib dipecat biar tidak semena-mena lagi dalam melayani pengunjung yang hendak memasuki pelabuhan,” tegas Imam, Selasa, 05/09/2023.

Imam merasa tidak dihargai oleh petugas karcis tersebut, “Saya bukan tidak mau membayar, namun saya keberatan atas sikap tidak sopan itu,” imbuhnya.

Mempersulit atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Saat Aksi Damai Dukung Kinerja PJ Bupati Sampang, Korlap Aksi Katakan: PJ Kades Bukan Warisan

Abdussalam LSM KPK mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus tersebut, “Kami harap Polres Sumenep agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis,” kata Abdus.


Tidak hanya itu, terlihat pada karcis juga tidak diberikan tanggal, dalam hal ini sudah tidak sportif dari aspek regulasi yang diterapkan dan bisa disalahgunakan.

“Itu kebanyakan disalahgunakan oleh oknum petugas, seharusnya karcis itu jelas tanggal dan lainnya, karena itu dikelola oleh Pemkab atau Desa, apalagi terkesan tebang pilih masuk ke pelabuhan, masyarakat banyak mengeluh atas sikap oknom tersebut, pemerintah Kabupaten Sumenep Harus bertanggung jawab dengan hal tersebut, ini akan merusak tatanan pemerintahan Kabupaten Sumenep,” Jelas Abdus Salam, asosiasi LSM KPK.

BACA JUGA :  Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Ketum AMI Mengapresiasi KPK 

Pihaknya akan selalu memantau kinerja pelabuhan Pasongsongan Sumenep sebagai tambahan temuan, apabila ada pungli dan tindakan lainnya yang melanggar peraturan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Saya di lapangan banyak temuan informasi dari warga terkait kinerja buruk pelabuhan Pasongsongan, nanti akan saya dalami dan menghimpun temuan lainnya sebagai bahan acuan untuk dilaporkan,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks