Hukum & Kriminal

Polres Jember Berhasil Ungkap Curhat Nasabah Bank Yang Sering Beraksi di Lintas Provinsi

Avatar photo
×

Polres Jember Berhasil Ungkap Curhat Nasabah Bank Yang Sering Beraksi di Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

 

JEMBER, Pilarpos.id – Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.

Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Terduga Spesialis Penipu Curanmor Depan Masjid Asy-Syuhada Pamekasan

Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata AKP Dika,Selasa (5/9).

Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.

BACA JUGA :  Aksi Polisi di Jember Sulap Gubuk Seorang Nenek Jadi Rumah Layak Huni

“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,”terang AKP Dika.

Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.

“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,”tambah AKP Dika.

Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA :  Hampir Satu Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terus Berlanjut, Kapolsek Banyuates Sampaikan Masih Tahap Penyelidikan

“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks