Banyuwangi, Pilarpos.id – Keberadaan berdirinya bangunan di Desa Parijatah kecamatan Srono kabupaten Banyuwangi yang saat ini berbentuk sebagai kost-kosan diduga memanfaatkan sepadan sungai secara ilegal.Kamis (21/9/2023).
Diduga secara ilegal lantaran dari hasil konfirmasi dengan ‘AS pemilik kost-kosan warga Parijatah tersebut justru mengakui bahwa rekom atas pendirian bangunan disempadan sungai belum ia kantongi.
“Kalau rekom belum ada,” kata dia sembari menambahkan terkait ijin bangun dengan mencatut nama oknum Satpol-PP inisial A’ telah memberikan ijin.
“Tapi dulu saya sempat didatangi oleh 20 orang Satpol-PP salah satunya namanya Pak AG’ dan teman-temannya, saat itu kita diberikan ijin.” Tambahnya ‘AS tanpa menyebutkan jenis ijin tersebut
Ditempat terpisah aktivis lingkungan hidup M Rofik Asmi mengatakan perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak perda kabupaten banyuwangi’ Sanksi bisnis kost-kosan tanpa izin dapat terkena ancaman hukuman. Lebih jelasnya, berikut beberapa sanksi yang akan pemilik kost terima apabila melanggar izin usaha menurut pasal 107 UU no 28 tahun 2002 tentang pemanfaatan bangunan gedung.” Jelas Rofiq
Masih dengan Rofiq, “Menurut Pasal 107 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, siapa saja yang membangun bangunan yang tidak memiliki izin yang sah dapat terkena pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” ungkap nya
Lebih lanjut, Rofik menambahkan. “Bahkan Pemerintah daerah setempat juga dapat memberikan sanksi denda administratif terhadap kos kosan yang tidak memiliki izin yang sah. Besarnya denda ini biasanya disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku,” tutupnya
Sementara itu, Hingga pemberitaan ini tayang, Baik pihak Pengairan dan Satpol-PP belum dapat dikonfirmasi. (Tim)