Berita Terbaru

Sang Pejuang TPPASN Abu Siddik Jabat Pj Kepala Desa Pademawu Barat 

Avatar photo
×

Sang Pejuang TPPASN Abu Siddik Jabat Pj Kepala Desa Pademawu Barat 

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Pilarpos.id – Abu Siddik sang pejuang TPPASN di Kabupaten Pamekasan menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pademawu Barat,sangat luar biasa dan di luar dugaan.

Sosok orang yang dermawan dan punya loyalitas tinggi terhadap bawahannya ketika menjadi pegawai di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Abu Siddik mengatakan dengan tegas bahwa selama saya menjabat sebagai Pj.Kepala Desa akan melaksanakan tugas yang telah direncanakan oleh kepala Desa sebelumnya jika itu bermamfaat bagi masyarakat banyak di Desa Pademawu Barat. Mengarap kepada tokoh masyarakat agar selama saya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pademawu Barat akan benar-benar berfungsi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat dan tokoh setempat.

BACA JUGA :  Pemilihan Ketua AJIB Secara Aklamasi Dimenangkan Oleh Adit M Mansur Mengungguli Kandidat Lainnya

PJ Kepala Desa adalah birokrat di Kecamatan atau Kabupaten, bahkan di Kabupaten Pamekasan, sebagian PJ Kades adalah mantan Sekdes PNS, sebelum ditarik untuk menempati pos di Kecamatan maupun OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Foto abu sidiq di kantor di kecamatan Pademawu

Tidak salah, jika PJ Kades rata-rata cakap dalam urusan administrasi, setiap pekerjaannya di Desa akan dilengkapi dengan detail-detail administrasi, karena bagaimanapun pekerjaan birokrasi harus berbasis administrasi yang baik.

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Bekuk Komplotan Curanmor

Berikut catatan penting selama masa PJ Kades menjabat di Desa, untuk dijadikan cermin Kades definif, dengan harapan, pengelolaan Pemerintahan Desa akan lebih baik.

Ada anggapan, PJ Kades kurang tangkas mengambil keputusan selama menjabat, anggapan tersebut harus dilihat secara objektif, bahasa yang lebih tepat adalah kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

PJ Kades mempunyai kewenangan yang setara dengan Kades definitif, berhak menandatangani APBDes, merubah APBDes, membut Perdes bersama BPD, membuat Perkades, wajib membuat SPJ, LPPD, LKPJ dan seterusnya.

BACA JUGA :  Pastikan APBD Sumenep Tahun 2023 Bukan Untuk Dana Kampanye, Fakta Foundation Lakukan Audensi

Walaupun dengan kewenangan yang setara, nampaknya secara psikologis, PJ Kades yang bekerja dalam hitungan bulan, akan berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan, PJ Kades tidak ingin, setelah selesai menjabat meninggalkan legacy yang kurang baik apalagi meninggalkan warisan masalah bagi Kades definitif.

Sebenarnya sikap kehati-hatian ini patut ditiru Kades definitif, karena hati-hati dalam mengambil keputusan bukan karena faktor jabatan sementara atau tidak sementara, tapi memang prinsip yang harus dipegang siapapun yang memegang jabatan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks