Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan JPU di PN Sampang Ditunda, Fauzan Adhima Ungkap Pemicu Utama Tentang Galian C

Avatar photo
×

Sidang Tuntutan JPU di PN Sampang Ditunda, Fauzan Adhima Ungkap Pemicu Utama Tentang Galian C

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Fauzan Adhima (Pakai Topi Putih) Didampingi Agus Ardiyanto SH Kuasa Hukum Saat Diwawancarai Sejumlah Wartawan di Depan Ruang Sidang PN Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (05/12/2023) prihal dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu Wakil Pimpinan (Wapim) DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Fauzan Adhima yang saat ini sebagai terdakwa atas laporan rekannya, Sri Rustiana, ditunda dua minggu yang akan datang. Rabu, (06/12/2023).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Agus Andriyanto SH, Kuasa Hukum Fauzan Adima (Terdakwa). Saat itu, Agus Rusdianto menjelaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tunda tertanggal (19/12/2023). Adapun alasan penundaan tersebut kata dia, disebabkan ada hal tehnis yang belum terselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

“Tuntutan yang akan di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, di tunda 2 Minggu lagi, alasan di tundanya tuntutan karena ada hal tehnis yang belum terselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang,” ungkap Agus Andriyanto SH, Kuasa Hukum H. Fauzan Adhima saat diwawancarai awak media di depan ruang sidang PN Sampang. Selasa (05/12/2023).

Namun, ada beberapa hal yang cukup krusial dan mendasar yang diungkap oleh H Fauzan Adhima ketika didampingi Agus Andriyanto SH, selaku Kuasa Hukumnya ketika keluar dari ruang sidang PN Sampang.

BACA JUGA :  Tak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan, Kades Ketapang Daya Sampang Bakal Bebas di Bulan Agustus

Menurutnya, pemicu permasalahan tersebut berawal ketika dirinya (Fauzan Adhima) memberikan sambutan sekaligus atensi khusus saat Musrenbang Kecamatan Jrengik beberapa bulan yang lalu. Dirinya juga dipilih menjadi salah satu narasumber di dapil II dari ke 6 anggota DPRD Kabupaten Sampang. Pada saat itu, Fauzan Adhima berbicara terkait Galian C yang ada di Desa Kotah, Kecamatan Jrengik.

BACA JUGA :  Diduga Persoalan PJ Kades, Mantan Kepala Desa Madulang Omben Menjadi Korban Penganiayaan

Lebih lanjut, H Fauzan Adhima menjelaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus Wapim dari Fraksi Gerindra untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen dengan mendorong untuk segera melakukan reboisasi yang merupakan kewajiban pemilik tambang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena saya anggota DPRD, Kami punya kewajiban bahwa apabila ada Galian C, hutan gundul itu ada reboisasi agar tidak terjadi hutan gundul,” paparnya.

Lebih jauh, Fauzan Adhima menerangkan bahwa selama kurang lebih 30 tahun ia berdomisili di jrengik, dirinya tidak pernah mengalami banjir di desa tersebut akan tetapi di 5 tahun terakhir sering kali terjadi banjir.

“Selama saya bermukim kurang lebih 30 tahun yang lalu tidak pernah banjir, setelah adanya penambangan baru itu terjadi banjir, air meluap, teman-teman juga bisa lihat lah, di Desa Taman, Desa Jrengik, dan di Desa Kotah itu banjir tiap kali melintas,” tegas H. Fauzan Adhima.

Terkait hutang-hutang, lanjut H. Fauzan, dirinya tidak merasa memiliki hutang dan ia juga menegaskan jika permasalahan hutang piutang itu sudah terlunasi.

BACA JUGA :  Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Saluran P3-TGAI di Desa Angsokah Sampang Terindikasi Korupsi

“Hutang itu sederhana, sudah di bayar, awalnya hutang piutang itu sudah lunas, saya tidak punya hutang kepada saudara istri mudanya tia itu punya hutang, ke Madud pun punya hutang, saya tidak pernah Seperti itu, silahkan tagih kalau saya punya, dan hutang itu sudah di bayar oleh Kepala Desa jrengik PJ Sanggorowono awalnya seperti itu mas,” terangnya.

“Jadi kami ini membantu masyarakat saya menjadi penanggung jawab. Itu awal pemicunya seperti itu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks