SAMPANG, Pilarpos.id – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah menetapkan Bendahara Desa sebagai Tersangka. Namun, walaupun Bendahara Desa (Sofrowi) ditetapkan sebagai Tersangka, Sofrowi tidak di tahan alias masih berkeliaran diluar. Jum’at,(05/01/2024).
Kendati demikian, Sofrowi Bendahara Desa yang ditetapkan sebagai Tersangka harus wajib lapor setiap satu minggu sekali.
Hal tersebut dikatakan oleh Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang. Dirinya mengatakan bahwa Bendahara Desa bernama Sofrowi Tersangka korupsi bansos wajib lapor seminggu sekali.
“Iya mas Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali,” kata Wahyudi.
Achmad Wahyudi juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ialah Tersangka. Aman tidak mungkin lari.
“Aman Tersangka-nya ada mas, wajib lapor kok mas,” ungkapnya kepada wartawan.
Disinggung terkait penetapan Tersangka lain, Achmad Wahyudi menjelaskan bahwa tinggal selangkah lagi dalam menjerat tersangka lain. Pihaknya juga meminta untuk bersabar.
“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang, agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.
“Kejaksaan Negeri Sampang harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.
Lebih jauh Saody juga menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang, agar segera mengamankan Sofrowi. Jangan sampai berkeliaran di luar.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera mengamankan Sofrowi, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kejari Sampang harus tegas dong,” tegasnya.