Berita

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Avatar photo
×

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Pilapos.id || Surabaya – Kini dua pengedar Narkotika jenis sabu – sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan salah satunya seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara.

 

Kedua tersangka adalah Khoirul alias KM (30) Tahun asal Jalan Sikatan II Manukan Wetan Surabaya yang kos di Jalan Tambak Asri selatan I dan FHP alias Pepeng (28) Tahun asal Jalan Pacuan Kuda RT.01 RW.18 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

 

Saat kejadian itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk KM yang kedapatan M memiliki Narkotika sabu-sabu. Dia dibekuk atas informasi masyarakat yang mengetahui aksi jual beli tersebut.

BACA JUGA :  Bersumber DD TA 2023, Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Apa'an Pangarengan Dinilai Tak Transparan

 

Semetara itu Kasat Narkoba Polrestabes mengatakan, Saat itu tersangka KM dibekuk didepan rumah alamat Jalan Pacuan Kuda Surabaya dengan barang bukti yang ditemukan 4 bungkus plastik klip berat total keseluruah ± 4,333 gram.

 

“Anggota kita juga telah menemukan barang bukti dari tersangka di bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto ± 0,002 gram, ± 0,006 gram, ± 0,108 gram, ± 4,217 gram, 4 bendel plastik klip, 2 Timbangan Elektrik, 2 secrop dari sedotan, Uang tunai Rp.250.000, 2 HP,” tutur Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya dan Jajarannya Lakukan Patroli Rutin,Terkait Adanya Perang Sarung

 

Masih kata Miftah, pada hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, didepan rumah Pacuan Kuda 7 Sawahan Surabaya, petugas berhasil mengamankan orang tersangka KM.

 

“Saat dibekuk KM membawa bungkusan plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto ± 0,108 gram, yang disimpan disaku celana sebelah kanan,” jelas Kompol Miftah.

 

Lanjut, kemudian kita introgasi dan tersangka menerangkan jika sabu tersebut adalah milik Pepeng yang berada ditangan tersangka KM yang saat itu menunggu jika ada pasien.

 

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap FHP atau Pepeng yang berada didalam rumah Pacuan Kuda Surabaya, ditemukan narkotika sebanyak 3 (tiga) Klip sehingga total barang bukti narkotika berat total keseluruhan ± 4,333 gram,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Pamerkan Hasil Tangkapan Selama Operasi Sikat Semeru 2024

 

Kompol Suriah Mifta menambahkan, tersangka Pepeng sendiri, sabu didapatkannya dengan cara membeli dari seorang yang bernama G (DPO) dengan harga Rp.1.000.000, dan oleh tersangka sabu 1 gram tersebut akan dipecah menjadi 5 (lima) poket dan dijual Kembali dengan harga Rp.250.000 setiap poketnya.

 

“Dalam bisnis ini, tersangka mendapat keuntungan dari menjual sabu adalah Rp.250.000 setiap 1 gramnya. Jual beli ini sudah 3 kali dengan G (DPO) sejak bulan Februari 2024,” pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

 

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks