Berita

Bidang Adm. Kamtib Melakukan Kegiatan Assesment Kepada Warga Binaan

Avatar photo
×

Bidang Adm. Kamtib Melakukan Kegiatan Assesment Kepada Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Pilapos.id || Madiun – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Assesment Register F Nihil kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Madiun.

 

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh bidang Administrasi keamanan dan tata tertib di ruang kamtib, Rabu (24/4/2024).

 

Hak Intergrasi seperti PB, CB, CMB, Remisi dan yang lainnya merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan, akan tetapi agar hak tersebut dapat diperoleh dan tidak tertunda.

BACA JUGA :  Lapas I Madiun Sosialisasikan Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada Keluarga Warga Binaan

 

“Maka wajib bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berkelakuan baik dan atau tidak ada catatan pelanggaran tata tertib sesuai perundangan yang berlaku,”sebut saja Lukman Agung Widodo, Kabid Adm Kamtib.

 

Masih kata Lukman, salah satu contohnya untuk hak integrasi PB, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib berkelakuan baik selama 9 bulan. Salah satu tugas Seksi pelaporan tata tertib Lapas I Madiun adalah. Melaksanakan kegiatan assesment bagi warga binaan untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik atau yang biasa disebut Register F Nihil.

BACA JUGA :  Polres Lumajang Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Melalui Program Police Goes To School

 

“Ini merupakan salah satu syarat warga binaan yang akan mengusulkan program integrasi. Lapas I Madiun selalu bekerja optimal dalam pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat, pelayanan ini tidak di pungut biaya atau gratis,” jelasnya.

 

Lukman menambahkan, kegiatan Assesment ini wajib kami lakukan kepada seluruh warga binaan yang akan melakukan pengusulan.

 

“Hak Integrasi agar proses pemberian hak integrasi baik itu Pembebasan Bersyarat (PB) ataupun lainnya bisa berjalan dengan lancar,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Warga Binaan Lapas I Madiun Mulai Pembelajaran Semester II Program Pendidikan S1 Agribisnis

 

Sementara itu sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, menyampaikan, assessment merupakan hal yang sangat penting saat ini, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

 

“Kami menyebutkan bahwa terkait hak bersyarat bagi narapidana harus melalui assessment penurunan resiko yang dilakukan oleh petugas Lapas ataupun Rutan,””pungkasnya.

 

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks