Berita

Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Tablet Merk Samsung

Avatar photo
×

Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Tablet Merk Samsung

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Pelaku pencuri Tablet merk Samsung Type A7 warna Silver, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, pelaku bernama Hus (35) Tahun Alamat Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

 

Pelaku Hus ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsanri pada hari Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall Surabaya.

 

Kini pelaku itu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Lakarsantri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Lakarsantri.

BACA JUGA :  Puluhan Atlet Lintas Provinsi Antusias Ikuti Kejurnas Duatlhon Piala Kapolres Situbondo 2024

 

Kompol Muhammad Akhyar, SH., MH., bahwa korban atas nama Riyatna sedang giliran jaga di Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall sedang keluar counter guna mengambil barang. Sekembalinya ke Counter di dapati pelaku Hus, kedapatan masuk dan mengambil Tablet Samsung Type A7 yang berada di dalam Counter yang belum beroperasi tersebut.

 

“Tablet yang diambil Pelaku adalah tablet Samsung type A7 warna Silver dengan no imei 356744653139041. Lalu pelaku diamankan dan dipanggil Security setempat atas Nama Sdr Ismail Zakaria guna membantu mengamankan pelaku,” jelas Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (1/5/2024).

BACA JUGA :  Ngotot, Panwascam Kecamatan Waru, Saling Lempar Aturan Pada Rekrutmen PKD Di Desa Tampojung Gua

 

Lanjut, saat itu team Security Pakuwon Mall sesudah itu menghubungi Team Opsnal Polsek Lakarsantri guna mengamankan pelaku. Setelah menerima laporan tersebut team Opsnal polsek lakarsantri langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

 

“Setelah dilakukan interograsi pelaku ternyata melakukan tindak pencurian kurang lebih 3 kali di lain tempat counter Pakuwon Mall. Team piket Reskrim Polsek Lakarsantri kemudian melakukan lidik guna mengetahui lokasi dan kejadian di Pakuwon tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Proyek Rabat Beton di Karang Penang Onjur Tidak Jelas dan Juga Tak Berkualitas

 

Saat ini pelaku dan BB di bawa ke Polsek Lakarsantri guna lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 unit Tablet merk Samsung type A7 warna Silver.

 

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas perwira dengan satu melati dipundaknya itu.

(SANIMAN)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks