BeritaHukum & Kriminal

Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya, Diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir

Avatar photo
×

Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya, Diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahn Tanjung Perak Surabaya.

Setelah kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib,

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, surabaya. Saat Beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semanpir Kompol Eko Adi Wibowo, pada Minggu (05/05/2024).

BACA JUGA :  Polres Nganjuk Gelar Open Turnamen Sepak Bola U-12 Kapolres Nganjuk Cup 2024 Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Setelah diteriaki anak kecil, korban yang sewaktu tidur tiba-tiba terbangun dan melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Uang 40 Juta Ludes, Warga Pasean Dikena Tipu Lewat Jejaring Sosial Facebook Baru-baru Ini

Setelah tertangkap korban, warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas

Lanjut, untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang saat itu lagi geram dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.

BACA JUGA :  APMI Desak APH Usut Dugaan Penyelundupan Kendaraan Ilegal Ke Timor Leste

“Kini atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

(SANIMAN)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks