Berita

PPPKRI – Bela Negara MADA 1 JATIM Dukung Kapolres Mojokerto Tutup Semua Galian Ilegal Mining

Avatar photo
×

PPPKRI – Bela Negara MADA 1 JATIM Dukung Kapolres Mojokerto Tutup Semua Galian Ilegal Mining

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.di || Mojokerto – Aktivitas pertambangan galian C diduga bodong alias ilegal di Wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto masih terus beroperasi, sepertinya para pelaku tidak takut dengan ancaman hukum pidana yang akan menjerat mereka.

Berdasarkan pantauan team investigasi awak media di Dusun Mendek Kutogirang terdapat lokasi tambang diduga milik SU, AN ,Kades ED, dan Polo RG sedangkan di Desa Srigading juga terdapat galian diduga milik MK galian C tersebut “diduga” tanpa izin (ilegal) yang terus beroperasi dengan menggunakan alat berat ( excavator)

Menanggapi semakin maraknya pertambangan galian C diduga Ilegal, Eko Tjahyono Prijanto Ketua PPPKRI-BELA NEGARA (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan RI – Bela Negara) menegaskan pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum(APH) segera menindak tegas semua pelaku pelanggaran tanpa kecuali.

BACA JUGA :  Antusiasme KAHMI Pamekasan Menyambut Bebasnya Anas Urbaningrum Dengan Memberi Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama

“Aktifitas tambang galian C Ilegal berpotensi merugikan negara ratusan milyar dan mengakibatkan kerusakan alam dan ekosistem serta bisa membahayakan masyarakat karena eksploitasi pertambangan yang tidak memiliki ijin menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana alam Longsor, Banjir dan terganggunya ekosistem,” terang Eko saat ditemui di Kantor nya,Rabu (8/05/).

Seperti diketahui ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan KUHP. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal tetap bisa beraktivitas.

BACA JUGA :  Perjuangan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim Melawan PT Merak Jaya Beton, Ini Harapannya 

Berdasarkan undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Pelapor Desak Kejari Sampang Segera Panggil Kembali Kades Gunung Rancak Perihal Dugaan Korupsi BLT DD

Aktivis senior yang akrab disapa Eko Gaza menegaskan APH jangan segan dengan siapapun pemilik galian C ilegal

“Kami sudah bersurat kepada Kapolres Mojokerto meminta agar APH segera mengambil tindakan tegas menghentikan operasional semua galian C Ilegal, semua harus ditutup siapapun bekingnya atau orang yang di belakangnya.harus tetap di tindak tegas,” pungkas Eko Gaza Ketua PPPKRI – BELA NEGARA didampingi Wahab sekretaris PPPKRI – BELA NEGARA.

 

(Team)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks