Berita

Woow…!!! Ada Apa? APH Tutup Mata, Diduga Adanya Aktifitas Gudang Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar

Avatar photo
×

Woow…!!! Ada Apa? APH Tutup Mata, Diduga Adanya Aktifitas Gudang Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Diduga penyalahgunaan BBM jenis solar di Jawa Timur terbilang rapi, serta terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum di Jatim, khususnya Polsek Asemrowo, buktinya ada salah ada salah satu gudang di jalan Tambak Mayor Simumolyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur, diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar.

 

Berdasarkan tim investigasi di lapangan memergoki truk tangki BBM industri berkapasitas8000 liter dan 5000 liter dengan milik (..) yang berbendera di PT(PT Bima perkasa energi) yang sedang melintas di jalan Tambak Mayor Simumolyo, kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

BACA JUGA :  Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Membuka  Latja Siswa Diktuk BA Gelombang I T.A. 2024

 

Pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, Awak media mencoba mengikuti truk tangki BBM yang berjenis solar tersebut, serta mendapati truk tangki sedang berhenti di depan Gudang yang ada di jalan Tambak Mayor Simumolyo, yang diduga sebagai gudang penimbun BBM jenis solar.

 

Setelah awak media mencoba mengikuti namun pintu gudang tersebut dijaga oleh seseorang yang diduga sebagai pekerjanya. Dari luar gudang tersebut tercium aroma BBM jenis solar yang sangat menyengat.

 

Menurut informasi dari warga sekitar lokasi mengatakan. Jika gudang tersebut seringkali berdatangan truk tangki-tangki yang bertuliskan PT.(Bima perkasa energi). Bahkan bukan hanya itu aja.

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan Jembatan Ini Diduga Kuat di Mark Up

 

“Informasi dari masyarakat benar mas, ketika ada truk tangki datang gerbang itu cepat-cepat ucap,”warga yang tidak mau disebut namanya kepada media. Selasa 07/05/2024.

 

Lebih lanjutnya warga mengatakan, kita sebagai masyarakat patut menduga, Gudang tersebut dibuat penimbun BBM jenis solar. Bahkan kata warga, ini sudah jelas-jelas meremehkan undang-undang migas, yang dimaksud jenis solar.

 

“Harusnya kepolisian setempat tahulah kalau tidak tahu akan aktivitas di Gudang tersebut ada apa,” Jelasnya.

BACA JUGA :  Camat Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Depositonya Tak Dapat Ditarik, Yopi: Saya Merasa Ditipu Ternyata Asuransi

 

Team awak media konfirmasi ke Polsek Asemrowo. Diduga adanya penimbunan solar jawab Kapolsek Asemrowo,”Langsung aja ke SPKT karena kanbaru pindah,” Kapolsek Asemrowo.

 

Sementara itu mengacu pada pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003 pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjajaran 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.

 

Sampai berita ini ditayangkan semoga Polsek setempat menindak lanjuti terkait dugaan penimbunan solar tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks