BeritaSorotan

Diduga Saksi Partai Lulus Tes Tertulis, Aktivis Desak KPU Sampang Cermati Latar Belakang Calon PPS Pilkada

Avatar photo
×

Diduga Saksi Partai Lulus Tes Tertulis, Aktivis Desak KPU Sampang Cermati Latar Belakang Calon PPS Pilkada

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Daftar Hadir Saat Terduga Menjadi Saksi dan Daftar Hasil Pengumuman Lulus Seleksi Tertulis

SAMPANG, Pilarpos.id – Aktivis mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mencermati latar belakang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Desakan itu dikarenakan adanya temuan salah seorang calon anggota PPS Pilkada diduga kuat pernah menjadi saksi partai pada pergelaran Pemilu 2024.

“Kami menemukan calon anggota PPS Pilkada di Kecamatan Torjun pernah menjadi saksi partai pada Pemilu 2024 yang lulus pada seleksi tertulis,” kata Abd. Syakur aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Sampang, Senin (20/05/2024).

Menurut Syakur, temuan itu berdasarkan aduan masyarakat bahwa salah seorang calon anggota PPS Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, atas nama Masykur pernah menjadi saksi dari partai Golkar pada pergelaran Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Kapolres Nganjuk Didampingi Ibu Anggun Muhammad Antusias mengikuti rangkaian Acara Boyong Noto Projo Kabupaten Nganjuk ke-144

“Kami cek di pengumuman KPU perihal hasil seleksi tertulis dengan nomor : 214/PP.04.2-Pu/3527/2024, memang benar bahwa tercatat nama Masykur dengan nomor pendaftaran 24-3527022017248 dinyatakan lulus seleksi tertulis,” ungkapnya.

Karenanya, Aktivis LAKI tersebut mendesak KPU untuk mencermati latar belakang calon anggota PPS yang bakal dipilih sebagai penyelenggara Ad Hoc untuk gelaran Pilkada 2024.

Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan aturan bagi penyelenggara pemilihan umum

BACA JUGA :  Peserta SMP Swasta Se - Surabaya, Ikuti Pelatihan SMACK BALL

“Jangan hanya menunggu masukan atau tanggapan masyarakat saja masuk ke KPU,” ujarnya.

Pihaknya khawatir temuan itu bisa terjadi di desa lain. Sehingga KPU harus mewaspadai adanya potensi anggota PPS Pilkada menjadi Tim Sukses (Timses) dari pasangan bakal calon peserta Pilkada.

“Jangan sampai PPS jadi mesin (tim sukses) calon. Untuk itu KPU harus selalu mengantisipasi pelanggaran kode etik badan Ad Hoc. Pilkada juga lebih berat, karena kedekatan atau adanya ikatan calon dengan penyelenggara,” pintanya.

Menurut Syakur, badan Ad Hoc merupakan bagian dari garda terdepan penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

BACA JUGA :  Menyisir ke Desa Bundah Sreseh, PJS Gelar Baksos Serta Santunan Terhadap Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

“Maka menjaga netralitas itu sangat penting. Hal ini dalam rangka upaya menciptakan Pilkada yang jujur, adil, berkualitas dan sukses. Salah satu caranya adalah dengan peningkatan profesionalitas dan menjaga integritas penyelenggara Pemilu,” terangnya.

“Dengan temuan ini, KPU harus mengambil sikap agar tidak menjadi problem saat pergelaran Pilkada,” tandasnya.

Sementara saat media ini menghubungi Ketua KPU Kabupaten Sampang Ady Imansyah, dikonfirmasi perihal temuan dugaan tersebut (red) melalui telepon seluler tidak di angkat dan juga dikonfirmasi melalui dikirim pesan WhatsAppnya sampai berita ini dimuat Ady Imansyah tidak ada respon.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks