Berita

Pelaku Tabrak Lari Jalan Dipononegoro

Avatar photo
×

Pelaku Tabrak Lari Jalan Dipononegoro

Sebarkan artikel ini
oplus_1310720

Pilarpos.id ||Surabaya – Satlantas polrestabes Surabaya turut mengundang para media di Gedung Patriatama Satpas Colombo dengan kasus tabrak lari yang bertempat di Jalan Diponegoro (22/24).

Dengan kejadian tabrak lari tersebut
Satlantas Mapolrestabes Surabaya dalam hitungan 2×24 jam tangkap pelaku yang melarikan diri di Pasuruan Bangil.

Polrestabes surabaya AKBP Arif Fazlurrhaman, S.H., S.I.K., M.Si. terus tekankan kepada warga Kota Surabaya agar terus tertibkan berlalu lintas, demi mengurangi angka mobilitas kecelakaan yang berada di Kota Surabaya,” ucap Satlantas Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA :  Panorama Keindahan Menjelang Senja, Wisata Pantai Lon Malang Jadi Daya Tarik Dan Layak Dikunjungi Untuk Berlibur

Peristiwa kecelakaan tabrak lari yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 15/24.

(TKP) Simpang 4 mobil Daihatsu Ayla merah dikemudikan oleh tersangka IM usia 20 tahun dan ia tidak memiliki (SIM) surat izin mengemudi.

Yang mana laka tersebut yang dikendarai IM Mobil Ayla warna merah yang bernopol L 1796 ACD dan dua motor dikemudikan Suzuki GSX dikemudikan almarhum W 6054 AW. L 5842 AW.

Tersangka IM telah mengabaikan rambu-rambu larangan putar balik yang mana sudah ada disisi kanan sebelum putar balik tersebut.

BACA JUGA :  Polres Nganjuk Libatkan Tim Patroli Polwan dalam Pengamanan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM

Setelah kejadian kecelakaan tersebut pengendara Ayla meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, hingga melarikan diri karena ketakutan dan merasa bersalah.

“Satlantas polrestabes Surabaya tidak mau Surabaya menjadi zero merah, Surabaya haru menjadi zero aman dan bisa membangun kedisiplinan kepada warga-warga Kota Surabaya,” ujar Satlantas polrestabes Surabaya.

Setalah itu pelaku membawa mobil tersebut keliling atau kebingungan lalu pelaku membawa ke bengkel untuk menggantikan feleg guna menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu Mobil Daihatsu Ayla warna merah dokumentasi KTP milik tersangka, dan juga dua sepeda motor dan KTP pengendara milik almarhum,” tambahnya.

BACA JUGA :  *Police Go To School, Ajarkan Tata Cara Dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini Pada Pelajar*

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendapatkan Pasal 312 Jo junto. 231 ayat 1 huruf a B,C UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 junto 106 ayat 4 huruf a junto 112 ayat 1 UU RI nomor 22 to tahun 2009 tentang lalu lintas dikenakan dengan ancaman maksimal enam tahun penjarahan.

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks