Berita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Diduga Telah Lepas Pengguna Narkoba Dengan Nilai Yang Fantastis

Avatar photo
×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Diduga Telah Lepas Pengguna Narkoba Dengan Nilai Yang Fantastis

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Pilarpos.id || SURABAYA – Tugas pokok

Kepolisian Republik Indonesia adalah memerangi, pemberantasan pelaku kejahatan tindak kriminal dan pengedaran narkotika kini telah tidak lagi ada (20/24).

Hal tersebut sesuai komitmen Kapolri Listyo Sigit, untuk memberantas narkotika memerangi tindak kriminal sampai tuntas.

Pada kesempatan lain, Kapolri menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota internal Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar kode etik profesi Polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Resmi Daftarkan 36 Bacaleg ke KPU, PPP Targetkan Perolehan 9 Kursi DPRD Kabupaten Sampang

Pasalnya beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Banyu Urip kidul 1 Surabaya pada tanggal (05/24).

Namun sangat disayangkan, diduga Satresnatkoba Polrestabes Surabaya telah melepas tersangka (ML) pada tanggal (9/24) menurut keterangan narasumber terkait adanya dugaan tangkap lepas lantaran adanya nominal yang sangat fantastis (60.000.000) Enam puluh juta rupiah.

BACA JUGA :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mebekuk 21 Pelaku Kejahatan Jalanan, Didominasi Kasus Curanmor

Diwaktu singkat awak media saat meminta keterangan ia narsum menjawab “iya bang memang benar (ML ) itu sudah dilepas diduga dengan adanya nominal sebesar Enam puluh juta rupiah,” kata narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau di publikasikan.

BACA JUGA :  Pawai Lampu LED, Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharrom 1446 H. Di Kecamatan Pasean

Hingga berita ini menjadi sebuah berita yang berimbang awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kasatresnarkoba Kompol surya miftah Irawan mengatakan bahwasanya “Berita itu tidak benar mas,” ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya;pada tanggal (13/24).

 

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks