Berita Terbaru

Moh. Safi Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penyerobotan Tanah

Avatar photo
×

Moh. Safi Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – Moh. Safi, terkejut saat mendengar kabar bahwa tanah warisan keluarganya di Soloh Laok, Murtajih, telah diakuisisi oleh orang lain.

 

Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Moh. Safi selama puluhan tahun, sejak tahun 1976 dan kelola oleh ayahnya, Ibu H. Manirah.

 

“Tanah ini merupakan aset berharga bagi keluarga yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, kini pihak lain melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya,” terang

BACA JUGA :  Ketua DPC PKB Bondowoso Apresiasi Patroli Dialogis

 

Lebih lanjut, pelaku penyerobotan tanah bahkan telah melakukan penebangan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.

 

Selain itu,  juga telah merusak pagar tanah yang terbuat dari bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Moh. Safi untuk mengamankan lahan.

 

“Saya jelas memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Akte Pembalian dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2022 atas tanah ini. Ini menunjukkan bahwa tanah ini memang sah milik keluarga kami,” terang Moh. Safi, yang merupakan mantan Kepala Sekolah di daerah setempat.

BACA JUGA :  Ikatan Santri Plakpak Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Sekaligus Pelaksanaan Musda INSAP

 

Ia bertekad akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan tanah warisan keluarganya tersebut.

 

Moh. Safi berharap pihak yang telah melakukan penyerobotan dapat segera diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Stop Rokok Ilegal

 

Menurut Abd.Kholis,S.H,M.H Kuasa Hukum Korban; Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sudah mengarah kepada perbuatan Pidana. Padahal pokok perkara asalnya adalah pokok perkara perdata. Saya meyakini ada tindak pidana dalam perbuatan tersebut.

 

Dan langkah kami jelas akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks