Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Bangkalan, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Avatar photo
×

Satreskrim Polres Bangkalan, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Bangkalan – Polres Bangkalan mengamankan pria berinisial LH (35) sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu asal Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa tersangka dibekuk personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat berada di rumahnya, Kelurahan Bancaran.

Dari tangan tersangka LH yang berprofesi sebagai karyawan salah satu SPBU di Bangkalan, kepolisian menyita barang bukti berupa 4,75 gram sabu-sabu.

BACA JUGA :  Polres Jember Berhasil Ungkap Curhat Nasabah Bank Yang Sering Beraksi di Lintas Provinsi

Sabu-sabu tersebut berbentuk kemasan dua kantong klip plastik berisi 4,00 dan 0,75 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak. Kami juga menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil,” terang kapolres.

Lanjut AKBP Febri menjelaskan dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, S.H. bahwa tersangka LH mengaku kulakan sabu-sabu seharga Rp 850.000 dari pengedar inisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya, Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkotika Lintas Jawa Sumatra

Menurut pengakuan tersangka LH, bahwa sabu-sabu yang dibeli diperolehnya dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung, yang akan dijual kembali dengan mendapat keuntungan sekira Rp100.000 sampai Rp150.000. Keuntungan dari penjualan sabu, dia pakai untuk makan sehari-hari,” jelas Febri. (Rabu, 31/7/2024).

Sebelum dilakukan penangkapan, LH telah mengkonsumsi sabu tersebut tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Kerahkan 3.909 Personel untuk Amankan Laga Persebaya vs Persik Kediri

Dua hari sebelum dilakukan penangkapan, LH mengaku juga mengkonsumsi sabu tersebut secara sembunyi-sembunyi di kamar mandi rumahnya,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka LH akan dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks