Berita Terbaru

Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Avatar photo
×

Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (02/8/2024).

 

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” Pungkasnya.

 

Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.

 

“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” Urainya.

BACA JUGA :  Forum NGO Madura Laporkan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Begini Tanggapan Wakil Bupati Pamekasan

 

Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

 

“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” dipaksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban.

 

Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”. Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Lakukan Penutupan Arus Lalu Lintas Saat Malam Takbiran

 

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

BACA JUGA :  Diduga Asal Jadi, Proyek Pengaspalan Jalan BK Pemprov Jatim Desa Sumedengan Pamekasan Disinyalir di Pihak Ketigakan

 

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

 

Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks