Berita Terbaru

Pemerintah Desa Plakpak Serahkan Sertifikat PTSL Gratis Kepada Masyarakat

Avatar photo
×

Pemerintah Desa Plakpak Serahkan Sertifikat PTSL Gratis Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pamekasan. Pilarpos.id – Tahap pertama Kepala Desa Plakpak melalui Kaur Pemerintahan desa Moh. Anwar memberikan 100 sertifikat kepada masyarakat yang telah mendaftar dalam pembuatan sertifikat bantuan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis, 22-08-2024.

 

H. Anwar menyampaikan bahwa pemberian saat ini adalah tahap pertama dari kuota 1.400.000 sertikat melalui program PTSL, namun sampai saat ini kuota tersebut belum terpenuhi semua tinggal sekitar 500 jatah yang belum terpenuhi dari kuota 1.400.000.

 

“Saya mengharap kepada masyarakat Plakpak yang belum mendaftar dalam pembuatan sertifikat tanah gratis melaluu proggram PTSL, segera daftarkan diri anda melalui kepala dusun atau langsung ke Balai Desa. Sebab jatah untuk rakyat desa plakpak masih kurang 500 dari kuota 1.400.000”, ucapnya.

BACA JUGA :  Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

 

Moh. Anwar mengajak rakyat plakpak sekali lagi, yang belum mempunya sertifikat atau tanahnya belum bersertifikat maka segera daftar karena kuota masih ada, pembuatan sertifikat tanah tidak keluar dari aturan SK 3 Menteri dan tidak meminta biaya berlebihan.

 

“Terimakasih kepada BPN yang melalui panitia program PTSL memberikan kepercayaan kepada desa plakpak untuk menjalankan proggram tersebut. Masyarakat Plakpak sangat bangga dan bahagia serta masyarakat Plakpak banyak yang antusias bisa membuat sertifikat tanah gratis, bagi yang tidak punya alhamdulillag sekarang sudah punya sertifikat, sebab tanpa ada proggram PTSL ini biaya pembuatan sertifikat tanah sangat mahal, ungkapnya”.

BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Enggan Berikan Komentar Pada Wartawan Prihal Kabar Penangkapan Rokok Ilegal

Suelistyo Perdopo, Sebagai Panitia dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pamekasan sudah menyampaikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Plakpak serta memberikan kesempatan, untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat.

 

“Sebab Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan, seperti meminjam uang ke bank atau menjual tanah”.

BACA JUGA :  Disinyalir Jadi Syarat Penyimpangan, Proyek Jembatan di Desa Klampar Proppo Baru 2 Bulan Ambruk

 

Suelistyo Perdopo, dari BPN menghimbau kepada masyarakat segera mendaftar tanahnya yang belum bersertifikat melalui kepala dusun, karena program PTSL ini terbatas sampai bulan SEPTEMBER 2024, jangan sia-siakan kesempatan ini mumpung masih gratis dan masih ada sisa jatah untuk desa Plakpak sekitar 500 sertifikat, ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks