BeritaHukum & Kriminal

Sidang Pembunuhan di Sampang, Istri Korban Meminta Agar Terdakwa Dihukum Berat

Avatar photo
×

Sidang Pembunuhan di Sampang, Istri Korban Meminta Agar Terdakwa Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Maimunah (Istri Korban) saat di wawancarai beberapa awak media usai keluar di ruang persidangan di PN Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang kasus pembunuhan almarhum Imam Arifin, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Selasa (24/09/2024).

Persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampang kali ini mendatangkan saksi yang merupakan istri korban, Maimunah (30).

Dalam kesaksiannya. Maimunah menangis mengingat kejadian suaminya dibunuh oleh terdakwa Muhyi dan Haris. Maimunah mengatakan bahwa terdakwa Muhyi menuduh suaminya mempunyai hubungan gelap dengan istri terdakwa. Padahal itu tidak benar.

BACA JUGA :  *Tingkatkan Keimanan, Polres Blitar Kota gelar Binrohtal*

“Suami saya difitnah punya hubungan gelap dengan istri Muhyi,” ucap Maimunah sambil menangis di depan Majelis Hakim.

Dengan nada terbata-bata, Maimunah menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap suaminya terjadi pada 14 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Sebelum kejadian, suaminya pamit keluar bersama anaknya untuk membeli petasan dengan mengendarai motor bersama. Namun, selang beberapa jam kemudian ada seorang tukang ojek yang mengabarkan kalau suaminya terkapar karena dibacok orang tak dikenal.

BACA JUGA :  Oknum Petugas PLN Batumarmar Terancam Dipidanakan, Mencabut Kilometerlistrik Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Mendengar kabar itu, Maimunah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama pamannya. Setibanya di TKP dia mendapati suaminya sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka bacok di sekujur tubuh.

“Suami saya meninggal dunia menuju rumah sakit. Di dalam ambulan saya melihat ditubuhnya terdapat beberapa luka bacok seperti di leher, di bawah ketiak, perut dan di kaki,” tuturnya.

Dirinya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Sebab, peristiwa pembunuhan yang menewaskan suaminya itu menyisakan duka mendalam.
Terutama, bagi anaknya yang melihat langsung peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan UU KIP, Proyek Pelengsengan Bersumber DD TA 2023 di Desa Rapa Daya Sudah Alami Kerusakan

“Karena itu saya minta kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Sementara, Subehri selaku sepupu korban meminta penanganan perkara tersebut diproses dengan profesional karena ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang. Para pelaku yang terlibat harus ditangkap dan diproses.

“Kata polisi pelakunya ada 5 orang. Tapi kenapa sampai tersangkanya kok hanya 2 orang,” papar Subehri.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks