Pilarpos.od || Sidoarjo – Industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari karung plastik di Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo yang tidak memiliki izin (ilegal) tetap bebas beroperasi Minggu (6/10/2024).
Saat dikonfirmasi terkait perijinan usaha DH pemilik industri menyampaikan jika tempat usaha nya sudah memiliki ijin dan salah satu mitranya adalah anggota Polres Sidoarjo, namun DH tidak menunjukkan dokumen ijin pengeboran air (SIPA) dan IPAL untuk usaha pengolahan sampah ataupun limbah yang terkontaminasi B3.
“Usaha ini sudah ada izin nya Mas, saya bekerjasama dengan Pak NN anggota Polres Sidoarjo,” terangnya.
Terpisah, H.Fathoni Aktivis lingkungan hidup dari Sidoarjo sangat menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak hukum yangb membiarkan industri pengolahan limbah B3 dari karung plastik besar diduga ilegal tetap beroperasi.
“Untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti karung plastik bekas ataupun limbah yang terkontaminasi B3, membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 seperti foto copy identitas pemrakarsa, di foto copy formulir permohonan izin TPS Limba B3, foto copy izin-izin yang sudah dimiliki, rekomendasi atas UKL-UPL,
surat perjanjian dengan pihak ketiga pengangkut limbah B3, surat izin usaha (NIB), dan Steplan TPS Limbah B3,” tegasj H.Fathoni, Minggu (06/10/2024)
Ia menambahkan untuk mengangkut limbah B3, pemilik usaha wajib memiliki izin dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
“Pengelolaan limbah B3 mutlak diperlukan izin, pengelolaan limbah juga mutlak dilakukan dari sisi administrasi karena bisa menimbulkan bahaya, fungsi izin dalam pengelolaan limbah ini sebagai instrumen preventif, bukan instrumen represif,” imbuhnya.
H.Fathoni menuturkan pengelolaan limbah B3 menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja yang mewajibkan perizinan usaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan limbah B3.
“Karena berbahaya, perusahaan pengolahan Limbah dari karung plastik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Air limbah tidak boleh langsung di buang ke saluran irigasi ataupun ke sawah warga,” pungkas H.Fathoni.( Red/Team ).