Berita Terbaru

Polres Bondowoso Bekuk Dukun Cabul Terhadap Korban Anak Berkebutuhan Khusus

Avatar photo
×

Polres Bondowoso Bekuk Dukun Cabul Terhadap Korban Anak Berkebutuhan Khusus

Sebarkan artikel ini

Bondowoso. Pilarpos.id – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun pelaku cabul terhadap anak berkebutuhan khusus. Tersangka bejat ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

 

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama supandi alias mbah yusuf alias bindereh, pria 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Abah yusuf begitu dikenalnya, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun.

BACA JUGA :  Memperingati Hari Bhayangkara ke 78, Polres Bondowoso Lakukan Kerja Bakti di TMP Kotakulon

 

Kronologisnya, bermula saat korban yang merupakan siswi SMK pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku. Guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.

 

Rangkaian ritualnya sangat bejat, pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

BACA JUGA :  Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor ,Tersangka Dan 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

 

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Menurut kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama. “Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,”katanya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 78 Kelurahan Blindungan Bondowoso Mengadakan Lomba Jalan -Jalan Sehat (JJS) Yang Diikuti Oleh Perwakilan 32 RT/7 RW

 

Polisi masih terus mendalami kasus ini, sementara akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. “Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks