SAMPANG, Pilarpos.id – Sempat viral dibeberapa media online perihal pelaksanaan program proyek fisik pembangunan infrastruktur yang bersumber dana dari bantuan keuangan (BK) provinsi Jatim 2024 di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga dipihak ketigakan.
Perihal proyek fisik tersebut, rupanya kini menjadi atensi atau perhatian dari aparat penegak hukum (APH) di Polres Sampang. Pasalnya, Polres Sampang berencana melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala desa Gulbung.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan program bantuan keuangan (BK) dari pemerintah provinsi Jawa timur tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala desa Gulbung untuk diminta keterangan terkait program.
“Benar ada aduan dari masyarakat, terkait hal tersebut akan melakukan klarifikasi. Untuk pemanggilan masih dijadwalkan nanti akan diinfokan kembali,” terang Andi Amin kepada wartawan Pilarpos.id, Rabu (22/01/2025).
Perlu Diketahui, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/589/KPTS/013/2024 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Desa Gulbung mendapat alokasi bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur berupa proyek fisik pembangunan plengsengan atau tembok penahan tanah (TPT) sebesar Rp250 juta.
Akan tetapi di pemberitaan sebelumnya, menurut informasi Pj Kades Gulbung Hafiluddin membenarkan tahun ini desa yang dipimpinnya mendapatkan program bantuan keuangan di Pemprov Jatim Rp 750 juta, untuk kegiatan pembangunan proyek fisik di tiga lokasi.
“Iya benar, proyek plengsengan yang sampeyan datangi itu berasal dari program BK Provinsi Jatim 2024. Anggarannya Rp 250 juta,” kata Hafiluddin PJ Kades Gulbung kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Namun kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa itu, di lapangan justru diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
Selain diduga melabrak aturan SK gubernur proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan. Itu terlihat dari konstruksi bangunan yang diduga tidak ada pekerjaan galian pondasi.
Penulis: Agus Junaidi
Editor: Amir Sholeh
Publisher: Redaksi