Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Menangkap 8 Pelaku Pesta Petasan di Proppo

Avatar photo
×

Polres Pamekasan Menangkap 8 Pelaku Pesta Petasan di Proppo

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – Polres Pamekasan menangkap 8 pelaku pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas saat tengah menonton.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas insiden pesta petasan yang digelar pada momentum lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah.senin (1/4/2025).

 

Sebelumnya, korban inisial (RR) umur 18 tahun warga Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,  usai terkena imbas pesta petasan yang mengenai bagian kepalanya dan mengalami pendarahan dan di bawa ke RSUD. korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Pamekasan.

BACA JUGA :  Moh. Safi Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penyerobotan Tanah

 

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, penangkapan 8 pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang telah melakukan penyelidikan secara intensif.

 

“Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Mereka akan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto

 

AKBP Hendra menyebut bahwa pelaku mendapatkan barang-barang mercon tersebut melalui online.

BACA JUGA :  Moh Hasyim Asy'ari Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Pamekasan Priode 2024-2029

 

“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online,” jelas AKBP Hendra. Dalam Konferensi Pers.senin. (7/4/2025).

 

Dari 8 tersangka tersebut yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.

 

Sementara peran 4 tersangka lainnya yakni, SA umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan sebagai penyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,- mercon berbentuk kereta api.

 

ML umur 30 alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo (merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.

BACA JUGA :  Berita DI SPBU 54.612.08 Jl Raya Buduran Sidoarjo, Karyawan Dan Pengawas Nakal Dengan Pemain Solar Di Duga Hoax

 

AN umur 27 thn alamat Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang (sebagai peyumbang dana sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu) dan membantu membuat rangkaian kereta api).

 

Kemudian, AR umur 36 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sekaligus penghimpun dana untuk membelian bahan bahan mercon di rangkai berbentuk kereta api).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks