Berita

Oknum Petugas PLN Batumarmar Terancam Dipidanakan, Mencabut Kilometerlistrik Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Avatar photo
×

Oknum Petugas PLN Batumarmar Terancam Dipidanakan, Mencabut Kilometerlistrik Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Pilarpos.id – Salah seorang petugas PLN diketahui dari Unit Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur terancam dipidanakan, diduga mencabut kilometer listrik Nomor tagihan 517804015323 milik K FADLI ASMODIHARJO warga Dusun Barat Laut, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar tanpa somasi persetujuan pemilik.

Heri selaku ponakannya K FADLI ASMODIHARJO saat dimintai keterangan oleh awak media ini membenarkan kejadian pencabutan kilometer listrik tersebut tanpa sepengetahuan pemilik, karena sedang tidak ada di rumahnya. “Iya Pak, kami bersama keluarga lainnya waktu kejadian sedang tidak ada di rumah, setelah saya pulang nyatanya kilometer listrik sudah tidak ada, tinggal bekas kabel, saya kaget dan bingung,” Terang Heri. Senin, 14/04/2025.

Sementara Didik Mulyadi, SH aktivis Pantura akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa. “Ini pelanggaran berat, pelaku bisa dikena sanksi pidana, karena saat pengambilan kilometer listrik tanpa sepengetahuan si pemilik, apabila petugas itu tidak dapat menunjukkan identitas petugas dan surat tugas resmi. Contoh kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh petugas adalah memasuki rumah Anda secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Jika demikian, petugas tersebut dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Kata Didik.

BACA JUGA :  Tak Diberikan Karcis Parkir, Berkunjung Ke Alun-alun Trunojoyo Sampang Motor Warga Hilang Diparkiran

Kalau berbicara regulasi dan aturan seharusnya ada somasi kepada pemilik, baru kemudian ada surat persaksian antara kedua belah pihak, yakni harus ada persetujuan berupa tanda tangan, baru bisa dilakukan pencabutan, ini tidak seperti itu. Oknum yang mencabut melabrak ketentuan dan aturan, saya akan limpahkan pada pihak berwajib biar masyarakat kecil tidak serta merta dijadikan alat/manfaat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” Imbuh Didik

BACA JUGA :  Baru Selesai 3 Bulan Yang Lalu, Proyek Rabat Beton di Desa Sawah Tengah Sampang Hancur Berantakan

 

Banyak kejadian serupa setelah dilaporkan pihak PLN harus bertanggungjawab selain harus mengembalikan kilometer listrik juga memberikan kompensasi kepada pemilik. “Karena langkah seperti itu tetap tidak diperbolehkan, apalagi yang mencabut bukan kapasitasnya, yakni Gamid/Timsus, melainkan tukang tagih saja, jangan membuat aturan sendiri, tetap kami laporkan,” Pungkas Didik.

Sampai berita ini diturunkan pihak manager PLN Unit Batumarmar bernama Syaiful tidak bisa dimintai keterangan karena saat dihubungi via whatsapp belum ada respon. (Redaksi)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks