Berita

DPRD Sampang di Sidang Paripurna Bahas Dua Agenda Penting: Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Perda

Avatar photo
×

DPRD Sampang di Sidang Paripurna Bahas Dua Agenda Penting: Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Suasana Sidang Paripurna DPRD Sampang tentang pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Sumber: Pilarpos.id)

SAMPANG, Pilarpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna yang membahas dua agenda penting. Tepatnya di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Adapun dua agenda penting di sidang paripurna kali ini, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna, dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta seluruh anggota DPRD.

BACA JUGA :  Adakan Kopdar di Sampang, Redaksi Pilarpos Tekankan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni mengapresiasi sinergi erat antara legislatif dan eksekutif yang terjalin selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.

Ia menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap implementasinya dapat berjalan efektif. Khususnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi langkah maju dalam membangun ruang publik yang sehat dan ramah bagi generasi muda,” ungkap Mohammad Iqbal Fathoni, Senin (02/05/2025).

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan DPRD. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pengesahan Raperda ini merupakan wujud dari kerja sama dan komunikasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA :  Puncak HUT dan Raker Yang ke-4, Organisasi AWAS Sampang Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

“Ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah makin transparan dan akuntabel. Kami percaya regulasi ini membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemprov Jatim berdasarkan surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman.

BACA JUGA :  Bakesbangpol Jatim Sembunyikan Proyek Fiktif, BKD Kaget

Penulis: Agus Junaidi

Editor: Amir Sholeh

Publisher: Redaksi

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks