PAMEKASAN. Pilarpos.id — Perangkat Desa Nyalabu Laok,Kecamatan. Pamekasan, Kabupaten. Pamekasan Inisial HR dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, selain sebagai Kaur Perencanaan di desa tersebut, dia juga merangkap jadi guru di SDN Rongdelem, Omben Sampang.
Moh Holaluddin warga Dusun Panengkin, Nyalabu Laok menjelasakan, bahwa HR sesuai SK terbaru benar-benar sebagai perangkat, dengan nomor : 141/21/432.504.16/2022, sebagai kaur perencanaan pada pemerintahan Desa Nyalabuh Laok.
Ia mengatakan, rangkap pekerjaan HR sudah dikeluhkan ini benar sudah terjadi sejak berkisar tahun 2015 hingga 2025. Namun belum ada tindak lanjut dari Kepala Desa. “Kami sudah menyampaikan kepada kepala Desa yang menjabat sekarang bahwa masyarakat dan tokoh tidak setuju HR untuk menjabat dua jabatan,” katanya, Kamis (29/5/2025).
Holaluddin menyampaikan bahwa, kepala desa setempat tidak merespon dengan baik atas pengaduan tokoh masyarakat terkait HR lakukan double job tersebut. Menurutnya, tokoh masyarakat setempat sudah berkali-kali mengadakan pertemuan, bahkan sampai 5 kali sepakat untuk memberhentikan atas nama HR.
“HR sebagai Kaur Perencanaan di Desa tidak pernah masuk ke balai, namun gaji tetap mendapatkan berkisar Rp. 1.500.000 dan gaji guru tetap mendapatkan juga,” ungkapnya.
Sudarisman, yang juga warga Nyalabu Laok menuturkan, HR menjabat sebagai kaur di desa tersebut dari 2015 sampai 2025. “HR ini jabat kaur sejak sebelum kades yang sekarang. Kami keberatan, sebab, selain rangkap jadi guru di sekolah negeri, banyak kebijakan yang direncanakan tidak merata. Seperti pemberian Bantuan BLT, Perencanaan Pembagunan infrastruktur, pembuatan sertifikat tanah dan lainnya,” jelasnya, Kamis (29/5/2025).
Dia menilai, HR ini sering memutuskan kebijakan di Desa Nyalabu Laok sebelum kepala desa dan perangkat lainnya. Padahal HR hanya sebatas Kaur Perencanaan. “Ini kan menimbulkan kecurigaan kami sabagai tokoh dan masyarakat di Desa Nyalabuh Laok. Ada apa dan mengapa HR ini di pertahankan oleh Kades?” kata Sudarisman.
Dia mengaku sudah lama meminta kepada Kepala Desa Nyalabu Laok agar HR memilih salah satunya, mau jadi guru atau mau menjadi perangkat Desa. Namun belum juga melepas dan tidak memilih.
“Kabar dari kaur yang lain bahwa HR sudah memundurkan sejak tanggal 22 Desember 2024. Namun timbul pertanyaan dari kami sampai detik ini, sebab surat pemecatan itu belum juga keluar. Kami perlu tahu juga, katanya HR sudah tidak lagi sebagai perangkat di Desa Nyalabuh Laok. Tapi apakah HR sudah tidak menerima gaji dan insentif lainnya dari pemdes?” jelasnya.
Sementara di sisi lain, kata Sudarisman, dari bulan Januari hingga Mei 2025 ini, HR ini katanya menerima gaji dari pemdes setempat melalui rekening Bank Jatim. “Kenapa ini bisa terjadi hal demikian. Padahal jika Kepala Desa ingin mengganti HR, banyak kok masyarakat Desa Nyalabuh Laok yang lebih berpotensi dan lebih cerdas kemampuanya ketimbang HR,” tegasnya.
Kepala Desa Nyalabuh Laok, Ach Fakhror Rozi mengatakan, bahwa HR sudah bukan perangkat lagi dan sudah tidak ada hubungannya dengan Desa Nyalabuh laok.
“Ini (HR) sudah berhenti dari perangkat Desa sudah turun SK pemberhentiannx dari Bupati sejak PJ Bupati Masrukin,” katanya, Kamis (29/5/2025).