SUMENEP, Pilarpos.id – Persoalan dunia pendidikan di kabupaten Sumenep sampai saat ini belum berkesudahan. Hal ini membuat Pengurus Cabang PMII Sumenep Bidang Advokasi, Muhsin, angkat bicara.
Ia mengamati kondisi permasalahan dinas pendidikan bagaikan benang yang terlanjur kusut dan berantakan sehingga susah untuk dirapikan kembali.
Menurut Muhsin, dalam waktu terakhir ini dinas pendidikan kembali memperlihatkan kekacauannya dalam bekerja, yakni dengan adanya mutasi guru yang ngawur dan bertentangan dengan data yang valid.
“Seperti adanya dugaan guru yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam data mutasi. Padahal pemindahan guru harus sesuai dengan regulasi baik terkait jangka waktu tugas atau pun lainnya,” tegasnya.
Kebiasaan kerja Disdik yang serampangan, lanjut mahasiswa aktif STKIP PGRI Sumenep itu, diduga menabrak prosedur dan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Jika permasalahan ini dibiarkan maka akan muncul anggapan suap-menyuap dan turunnya kepercayaan publik pada pemerintah kabupaten,” ucapnya.
Kata Muhsin, sangat ironis jika cara-cara dinas pendidikan yang seperti ini masih lekat dan akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di kabupaten Sumenep.
“Iktikad baik upaya kabupaten Sumenep di bidang pendidikan telah tercoreng oleh praktik-praktik yang tidak profesional dan manipulatif oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan,” tandasnya.